top of page
VOGACARE
Financial Planning Series
Menikah Tanpa Perjanjian? Siap-Siap Harta Raib Kalau Ada Masalah!
Author, Speaker & Founder @beyondtroops
Carolina Giovanni Tang
Image Law9.jpg

Pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral yang hanya berisi kebahagiaan. Tapi, bagaimana kalau tiba-tiba rumah tangga dilanda masalah keuangan, utang yang tak terduga, atau bahkan perceraian? Banyak pasangan yang menyesal karena tidak berpikir panjang sejak awal!  

 

Salah satu cara untuk menghindari kekacauan finansial dalam pernikahan adalah dengan perjanjian pra-nikah. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggapnya tidak perlu atau bahkan tabu. Jadi, apakah ini benar-benar penting atau cuma bikin ribet?  

 

 

Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?

 

Perjanjian pra-nikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat sebelum pernikahan dan berisi aturan tentang kepemilikan aset, utang, serta kewajiban finansial masing-masing pasangan.  

hejo1_edited.jpg
Carolina Giovanni Tang
Author, Speaker & Founder @beyondtroops

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perjanjian ini harus dibuat sebelum menikah dan disahkan oleh pencatat perkawinan agar memiliki kekuatan hukum. Dengan dokumen ini, pasangan bisa memiliki batasan yang jelas dalam hal keuangan sejak awal.  

 

 

Kenapa Banyak yang Menyesal Tidak Membuatnya?

 

1. Harta Bersama = Bisa Hilang Setengah!

Tanpa perjanjian pra-nikah, semua yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama. Jika terjadi perceraian, otomatis semua aset dibagi dua, termasuk bisnis atau investasi yang Anda bangun sendiri!  

 

2. Utang Pasangan Bisa Jadi Masalah Anda! 

Bayangkan menikah tanpa tahu pasangan punya utang raksasa. Tanpa perjanjian, utang itu bisa jadi tanggung jawab Anda juga. Siap-siap pusing kalau tiba-tiba ditagih bank atau debt collector!  

 

3. Menikah dengan WNA? Aset Bisa Melayang!  

Pernikahan campuran punya tantangan besar. Menurut Undang-Undang Agraria, warga negara asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia. Tanpa pemisahan aset, tanah atau properti Anda bisa jatuh ke tangan negara kalau ada masalah dalam pernikahan!  

 

 

Bisa Diubah Setelah Menikah? Tenang, Masih Ada Jalan!  

 

Dulu, perjanjian pra-nikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Tapi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan bisa mengubah atau membuat perjanjian kapan saja selama ada kesepakatan bersama.  

 

Jadi, kalau sudah terlanjur menikah tanpa perjanjian, belum terlambat untuk melindungi aset dan keuangan Anda!

 

 

Takut Membahas Perjanjian Pra-Nikah? Saatnya Ubah Mindset!

 

Banyak yang menganggap perjanjian ini sebagai tanda tidak percaya pada pasangan. Padahal, ini bukan soal kepercayaan, tapi tentang antisipasi dan perlindungan finansial.  

 

Di banyak negara, perjanjian pra-nikah sudah menjadi hal biasa dan dianggap sebagai bagian dari perencanaan pernikahan yang sehat. Jadi, kalau ingin menikah tanpa risiko finansial di masa depan, kenapa harus ragu?  

 

 

Jangan Sampai Menyesal Saat Terlambat!  

 

Pernikahan bukan hanya tentang cinta, tapi juga soal kesiapan menghadapi segala kemungkinan. Jangan sampai Anda kehilangan aset, dikejar utang pasangan, atau terjebak masalah hukum hanya karena tidak memikirkan perjanjian ini sejak awal.  

 

Kalau Anda sedang merencanakan pernikahan, bicarakan ini dengan pasangan dan konsultasikan dengan ahli hukum, serta perencana keuangan. Lebih baik berjaga-jaga sekarang daripada menyesal di kemudian hari!

Carolina Giovanni Tang
Author, Speaker & Founder @beyondtroops

Seporette Maxima
2025

bottom of page